Diskusi Polemik "Never Ending Terorist"

Hadir sebagai pembicara antara lain, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra, Direktur Komunikasi BIN, Wawan Hari Purwanto, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, serta Mantan Terpidana Teroris, Yudi Zulfachri.
Pansus RUU Antiterorisme mengatakan ada tiga hal yang menjadi pembeda antara UU Antiterorisme 15/2003 dengan UU Antiterorisme yang baru. Mulai dari sifat penindakan terhadap kejahatan terorisme, aparat yang terlibat hingga penanganan terhadap masyarakat pasca aksi terorisme.
"Saya ingin jelaskan bagaimana perbedaan yang sangat prinsip antara Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan Revisi Undang-undang yang sedang berjalan. Undang-undang existing itu, dia bersifat reaktif, tunggu bom, tunggu peristiwa, tunggu korban terjadi baru bertindak. Karena selama ini aparat tidak punya payung hukum untuk menghadapi, menindak gejala-gejala yang ditimbulkan para terduga teroris," kata Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (kanan) menyampaikan pendapatnya.
Dalam RUU Antiterorisme yang nanti akan diundangkan, tentang penanganan terorisme yang bersifat proaktif diakomodir.
Hadir sebagai pembicara antara lain, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra, Direktur Komunikasi BIN, Wawan Hari Purwanto, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, serta Mantan Terpidana Teroris, Yudi Zulfachri.
Pansus RUU Antiterorisme mengatakan ada tiga hal yang menjadi pembeda antara UU Antiterorisme 15/2003 dengan UU Antiterorisme yang baru. Mulai dari sifat penindakan terhadap kejahatan terorisme, aparat yang terlibat hingga penanganan terhadap masyarakat pasca aksi terorisme.
Saya ingin jelaskan bagaimana perbedaan yang sangat prinsip antara Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan Revisi Undang-undang yang sedang berjalan. Undang-undang existing itu, dia bersifat reaktif, tunggu bom, tunggu peristiwa, tunggu korban terjadi baru bertindak. Karena selama ini aparat tidak punya payung hukum untuk menghadapi, menindak gejala-gejala yang ditimbulkan para terduga teroris, kata Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (kanan) menyampaikan pendapatnya.
Dalam RUU Antiterorisme yang nanti akan diundangkan, tentang penanganan terorisme yang bersifat proaktif diakomodir.