PT Tradha Jadi Tersangka Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Febri menjelaskan, sebagai tersangka dari korporasi, pidana pokok seperti kurungan penjara tidak berlaku untuk PT Tradha dan diganti dengan denda. Selain itu, korporasi diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Namun, KPK menyebut ada sanksi lebih berat lagi yang mungkin dijatuhkan.
PT Putra Ramadhan atau Tradha merupakan tersangka pertama dari korporasi yang ditetapkan KPK dalam kasus pencucian uang. Terkait kasus itu, KPK mengincar pemulihan aset untuk memaksimalkan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka PT Tradha merupakan pengembangan penyidikan atas Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad. Yahya, selaku pengendali Tradha, turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Tujuannya untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen senilai Rp 51 miliar.
Menurut Syarif, PT Tradha sudah mengembalikan uang ke KPK, tetapi tentunya tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah meninggalkan ruang konpers usai menetapkan PT Putra Ramadhan (Tradha) sebagai tersangka TPPU.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Febri menjelaskan, sebagai tersangka dari korporasi, pidana pokok seperti kurungan penjara tidak berlaku untuk PT Tradha dan diganti dengan denda. Selain itu, korporasi diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Namun, KPK menyebut ada sanksi lebih berat lagi yang mungkin dijatuhkan.
PT Putra Ramadhan atau Tradha merupakan tersangka pertama dari korporasi yang ditetapkan KPK dalam kasus pencucian uang. Terkait kasus itu, KPK mengincar pemulihan aset untuk memaksimalkan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka PT Tradha merupakan pengembangan penyidikan atas Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad. Yahya, selaku pengendali Tradha, turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam bendera 5 perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Tujuannya untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen senilai Rp 51 miliar.
Menurut Syarif, PT Tradha sudah mengembalikan uang ke KPK, tetapi tentunya tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah meninggalkan ruang konpers usai menetapkan PT Putra Ramadhan (Tradha) sebagai tersangka TPPU.