Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
Jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.
Dalam kasus bom Samarinda, Aman dinyatakan jaksa sebagai penggerak dan yang mempengaruhi pelaku bom Thamrin.
Sebelum pembacaan amar tuntutan, jaksa membacakan hal-hal yang mendasari tuntutan itu. Aman, merujuk pada surat tuntutan itu, diyakini menjadi otak di balik sejumlah peristiwa pengeboman, salah satunya bom Thamrin.
Hal tersebut dilakukan Aman dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah dan seri kajian tauhid.
Ceramah itu dilakukan dalam kurun 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman langsung meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan tuntutan hukuman mati. Aman langsung diborgol sebelum keluar dari ruang sidang.
Pantauan di lokasi, Aman langsung menghampiri tim penasihat hukum setelah majelis hakim menutup sidang, Jumat (18/5/2018).
Setelah itu, Aman langsung mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol dengan dikawal 3 polisi bersenjata lengkap.
Aman langsung dikawal kembali ke mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati. Aman, yang biasanya sempat menebar senyum, kali ini hanya diam.