Foto: Tumpukan Duit Segunung Rp 87 M Milik Koruptor Samadikun

Samadikun Hartono mengembalikan uang tunai sebesar Rp 87 Miliar ke kas negara.

Tumpukkan uang tersebut tiba dengan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian dan petugas Bank Mandiri.  

Uang tersebut tiba dikawal dengan ketat, uang tersebut diangkut menggunakan sebuah trolley.

Petugas kepolisian dan Kejaksaan Tinggi yang juga ditemani oleh petugas Bank Mandiri mengawal proses kedatangan uang tersebut.   

Pantauan detikcom, pukul 12.08 WIB uang Samadikun yang dikembalikan ke kas negara tiba di Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, MA juga menjatuhkan hukuman agar Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. 

Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu. 

Samadikun Hartono mengembalikan uang tunai sebesar Rp 87 Miliar ke kas negara.
Tumpukkan uang tersebut tiba dengan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian dan petugas Bank Mandiri.  
Uang tersebut tiba dikawal dengan ketat, uang tersebut diangkut menggunakan sebuah trolley.
Petugas kepolisian dan Kejaksaan Tinggi yang juga ditemani oleh petugas Bank Mandiri mengawal proses kedatangan uang tersebut.   
Pantauan detikcom, pukul 12.08 WIB uang Samadikun yang dikembalikan ke kas negara tiba di Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman badan, MA juga menjatuhkan hukuman agar Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. 
Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.