Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Bui

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Atas kasus ini, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Tonny terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub).