Sidang Teroris Bom Thamrin Ditunda

Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, dalam persidangan hari ini.
Jaksa menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan kerusuhan di Mako Brimob.
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan surat tuntutan, tetapi ditunda karena Aman tidak dapat dihadirkan.
Jaksa Eri Ryanto mengatakan bahwa ketidakhadiran Aman Abdurrahman karena kendala teknis, tanpa menjabarkan detail kendala teknis apa yang dimaksud.
Sidang ditunda hingga pekan depan tepatnya 18 Mei 2018 lantaran Aman tidak dapat dihadirkan
Aman seharusnya menjalani sidang tuntutan hari ini dengan dakwaan menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman disebut melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Aman.
Sedangkan, keterkaitan Aman dengan kerusuhan di rutan di Mako Brimob sempat muncul dari keterangan polisi. Kepolisian membenarkan adanya tuntutan para napi teroris yang merusuh untuk bertemu Aman. Namun tak disebutkan apa alasan napi teroris menuntut hal tersebut. Kebetulan Aman memang menghuni rutan itu untuk kepentingan sidang setelah dibon dari Nusakambangan.
Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, dalam persidangan hari ini.
Jaksa menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan kerusuhan di Mako Brimob.
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan surat tuntutan, tetapi ditunda karena Aman tidak dapat dihadirkan.
Jaksa Eri Ryanto mengatakan bahwa ketidakhadiran Aman Abdurrahman karena kendala teknis, tanpa menjabarkan detail kendala teknis apa yang dimaksud.
Sidang ditunda hingga pekan depan tepatnya 18 Mei 2018 lantaran Aman tidak dapat dihadirkan
Aman seharusnya menjalani sidang tuntutan hari ini dengan dakwaan menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman disebut melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Aman.
Sedangkan, keterkaitan Aman dengan kerusuhan di rutan di Mako Brimob sempat muncul dari keterangan polisi. Kepolisian membenarkan adanya tuntutan para napi teroris yang merusuh untuk bertemu Aman. Namun tak disebutkan apa alasan napi teroris menuntut hal tersebut. Kebetulan Aman memang menghuni rutan itu untuk kepentingan sidang setelah dibon dari Nusakambangan.