Melihat Pemotongan dan Penjemuran Ikan Hiu

Seorang nelayan menunjukkan kulit di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
 Ini tempat pengolahan hiu yang baru ditangkap.
Kulit dan daging hiu dipisahkan.
Daging ikan hiu dijual Rp 60.000/kilogram.
Sementara kulitnya dihargai Rp 110.000/kilogram.
Seorang nelayan membolak-balik kulit hiu yang tengah dijemur.
Saat ini Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/permen-kp/2016 tentang pelarangan pengeluaran ikan hiu koboi (carcharhinus longimanus) dan hiu martil (sphyrna spp) dari wilayah Indonesia.
Namun hiu ini dianggap oleh nelayan sebagai komoditas ikan tangkap biasa.
Kemiskinan dan ketidaktahuan nelayan perihal pelarangan penangkapan ikan hiu membuat nelayan miskin terus memburu hiu.
Apalagi sirip ikan hiu dan seluruh bagian ikan hiu bisa dijual dengan harga mahal membuat nelayan nekat memburu hiu.
Seorang nelayan menunjukkan kulit di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
 Ini tempat pengolahan hiu yang baru ditangkap.
Kulit dan daging hiu dipisahkan.
Daging ikan hiu dijual Rp 60.000/kilogram.
Sementara kulitnya dihargai Rp 110.000/kilogram.
Seorang nelayan membolak-balik kulit hiu yang tengah dijemur.
Saat ini Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/permen-kp/2016 tentang pelarangan pengeluaran ikan hiu koboi (carcharhinus longimanus) dan hiu martil (sphyrna spp) dari wilayah Indonesia.
Namun hiu ini dianggap oleh nelayan sebagai komoditas ikan tangkap biasa.
Kemiskinan dan ketidaktahuan nelayan perihal pelarangan penangkapan ikan hiu membuat nelayan miskin terus memburu hiu.
Apalagi sirip ikan hiu dan seluruh bagian ikan hiu bisa dijual dengan harga mahal membuat nelayan nekat memburu hiu.