Spanduk Larangan Atribut Politik Terpampang di CFD

Spanduk-spanduk itu dipasang Satpol PP DKI di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Patung Kuda, Jalan Thamrin, Jakarta.
Spanduk itu berisi tulisan 'Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi menghasut'.
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan kegiatan pemasangan itu merupakan bentuk sosialisasi Pergub 12/2016 tentang Pelaksanaan CFD.
Dalam pergub itu, memang termaktub aturan HBKB tak boleh dipakai politik.
Spanduk-spanduk itu dipasang Satpol PP DKI di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Patung Kuda, Jalan Thamrin, Jakarta.
Spanduk itu berisi tulisan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi menghasut.
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan kegiatan pemasangan itu merupakan bentuk sosialisasi Pergub 12/2016 tentang Pelaksanaan CFD.
Dalam pergub itu, memang termaktub aturan HBKB tak boleh dipakai politik.