Foto: Pernikahan Penuh Haru 2 Sejoli yang Terjerat Kasus Aborsi

Hisyam (22) dan Nurul Qomariah (22) terpaksa menikah di Mapolsek Panakukang Makassar. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Keduanya terlibat dalam kasus Aborsi pada 26 april lalu di Jalan Masale Makassar, setelah menjalin hubungan gelap. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Setelah ditahan 10 hari, keduanya ingin menikah dan diizinkan polisi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang pasal 194, ancaman hukuman 10 tahun dan KUHP pasal 348 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Hisyam mengulang ijab kabul hingga 2 kali. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Tangis haru pecah usai ijab kabul. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Hisyam (22) dan Nurul Qomariah (22) terpaksa menikah di Mapolsek Panakukang Makassar. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Keduanya terlibat dalam kasus Aborsi pada 26 april lalu di Jalan Masale Makassar, setelah menjalin hubungan gelap. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Setelah ditahan 10 hari, keduanya ingin menikah dan diizinkan polisi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang pasal 194, ancaman hukuman 10 tahun dan KUHP pasal 348 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Hisyam mengulang ijab kabul hingga 2 kali. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Tangis haru pecah usai ijab kabul. Foto: Ibnu Munsir/detikcom