Lagi, Zumi Zola Cengengesan Aja Usai Diperiksa KPK

Zumi Zola cengengesan usai diperiksa KPK, Kamis (26/4/2018) di Jakarta.
KPK memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap lebih dulu bersama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi ini tidak memberi komentar apapun. Menurut pengacaranya, Zumi sakit diabetes dan meminta izin ke KPK untuk berobat.
Zumi Zola cengengesan usai diperiksa KPK, Kamis (26/4/2018) di Jakarta.
KPK memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap lebih dulu bersama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono terkait dugaan adanya duit ketok yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi ini tidak memberi komentar apapun. Menurut pengacaranya, Zumi sakit diabetes dan meminta izin ke KPK untuk berobat.