Sempat Kabur, Ini Detik-detik Penangkapan Tersangka Korupsi Rp 12 M

Ferry Nursanti diamankan di Bandara Sutan Thaha, Selasa (24/4) pukul 20.45 WIB
Ferry merupakan tersangka kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp 12 miliar.
Penetapan tersangka Ferry berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor:Print-06/N.5/Fd.1/04/2018.
"Ferry merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 meter persegi senilai Rp 12 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun," ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka.
Saat ditangkap, Ferry tidak melakukan perlawanan.
Ferry Nursanti diamankan di Bandara Sutan Thaha, Selasa (24/4) pukul 20.45 WIB
Ferry merupakan tersangka kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp 12 miliar.
Penetapan tersangka Ferry berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor:Print-06/N.5/Fd.1/04/2018.
Ferry merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 meter persegi senilai Rp 12 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun, ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka.
Saat ditangkap, Ferry tidak melakukan perlawanan.