Foto: Tok! Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara BAGIKAN URL telah disalin Setya Novanto mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Mantan ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Setya Novanto menyalami jaksa usai sidang vonis. Setya Novanto menyatakan pikir-pikir mengajukan banding atas putusan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setya Novanto meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang vonis.