KPK Tetapkan 2 Eks Anggota DPRD dan Kepala DPKAD Kota Bandung Jadi Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah tiba di ruang konferensi pers, Jumat (20/4/2018).
KPK menetapkan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013. Ketiga tersangka adalah anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 serta kepala dinas.
Dalam kasus ini, ada enam RTH yang bermasalah pembelian lahan dan belanja penunjangnya. Menurut Agus, modus dalam kasus ini berupa mark up harga.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014.
Agus mengatakan, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada PABD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH.bDua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah tiba di ruang konferensi pers, Jumat (20/4/2018).
KPK menetapkan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013. Ketiga tersangka adalah anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 serta kepala dinas.
Dalam kasus ini, ada enam RTH yang bermasalah pembelian lahan dan belanja penunjangnya. Menurut Agus, modus dalam kasus ini berupa mark up harga.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014.
Agus mengatakan, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada PABD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH.bDua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.