Foto: Gempita Warga Tonton PSK Online Dihukum Cambuk di Aceh

Eksekusi cambuk terhadap kedua PSK berinisial NA (22) dan M (23) digelar di halaman Masjid Jami Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. M menjadi terpidana pertama yang dibawa menghadap algojo
Usai M dieksekusi, petugas mengahadirkan NA menghadap algojo. Eksekusi terhadapnya sempat terhenti pada hitungan kelima karena NA mengangkat tangan ke atas tanda menyerah. Namun setelah diberi air mineral, cambuk dilanjutkan hingga hitungan ke-11.
Teriakan dari penonton beberapa kali terdengar. Tak sedikit di antara warga merekam eksekusi dengan menggunakan telepon genggam. Mereka berdiri di depan panggung yang dipisah pagar. 
Hukuman cambuk sudah diterapkan di Aceh sejak 2013 lalu. Ribuan cambukan sudah dijatuhkan ke para terpidana kasus asusila, judi hingga miras.
Gubernur Aceh telah meminta hukuman cambuk dilaksanakan di LP dan tak dilihat warga umum. Tapi peraturan itu diindahkan dan tetap dilaksanakan di muka umum. Hukuman cambuk menjadi tontonan segala umur.
Eksekusi cambuk terhadap kedua PSK berinisial NA (22) dan M (23) digelar di halaman Masjid Jami Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. M menjadi terpidana pertama yang dibawa menghadap algojo
Usai M dieksekusi, petugas mengahadirkan NA menghadap algojo. Eksekusi terhadapnya sempat terhenti pada hitungan kelima karena NA mengangkat tangan ke atas tanda menyerah. Namun setelah diberi air mineral, cambuk dilanjutkan hingga hitungan ke-11.
Teriakan dari penonton beberapa kali terdengar. Tak sedikit di antara warga merekam eksekusi dengan menggunakan telepon genggam. Mereka berdiri di depan panggung yang dipisah pagar. 
Hukuman cambuk sudah diterapkan di Aceh sejak 2013 lalu. Ribuan cambukan sudah dijatuhkan ke para terpidana kasus asusila, judi hingga miras.
Gubernur Aceh telah meminta hukuman cambuk dilaksanakan di LP dan tak dilihat warga umum. Tapi peraturan itu diindahkan dan tetap dilaksanakan di muka umum. Hukuman cambuk menjadi tontonan segala umur.