Pada saat ditahan Rabu (19/10/2017) lalu, Sugiharto terlihat memakai kursi roda.
Sugiharto mengaku mengalami sakit sehingga perlu dirawat di RS.
Setelah tidak menggunakan kursi roda, ia berjalan kaki menggunakan tongkat.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
Saat memasuki sidang, Sugiharto kembali sehat. Di tingkat pertama, ia dihukum 5 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Sugiharto dihukum 15 tahun penjara. Selain itu, Sugiharto juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.