Menteri KKP Susi Pudjiastuti bersama Satgas 115 memberi pernyataan pers di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (18/4).
Pernyataan pers tersebut terkait penangkapan kapal buron interpol, STS-50 di Sabang, NAD pekan lalu.
Sebanyak 20 anak buah kapal (ABK) kapal yang digaji dibawah standar tersebut dikembalikan kepada keluarga.
Hadir dalam keterangan pers tersebut (kiri-kanan) Kepala Satgas 115, Mas Achmad Santosa, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Wakil Kepala Staff Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI A. Taufiq R, Dirjen, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dan Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Wahyudi HD.
Susi Pudjiastuti juga menyatakan, pihaknya menyelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan 20 ABK Indonesia di kapal STS-50 buronan Interpol yang telah ditangkap aparat.
Menurut Susi Pudjiastuti, tim gabungan akan terus menyelusuri dugaan pelanggaran STS-50 di Indonesia berdasarkan dokumen dan informasi elektronik yang didapatkan dari telepon genggam dan laptop yang ditemukan di atas kapal STS-50.
Pada tanggal 11-12 April 2018, tim gabungan TNI AL, KKP, dan Polri di bawah koordinasi Satgas 115 telah memeriksa kapal STS-50 atas dugaan pelanggaran hukum terkait perdagangan orang terhadap 20 orang ABK WNI.
20 ABK warga negara Indonesia ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
20 orang ABK itu disalurkan oleh agen penyalur PT GSJ yang diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50. Sebelum diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kapal laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris, namun tidak diizinkan membaca seluruhnya dan diminta juga untuk membayar jutaan rupiah sebagai biaya pengurusan.