Sidang Perdana Ahmad Dhani

Ahmad Dhani menghadiri sidang perdana ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan memakai kaus #2019GantiPresiden. Ahmad Dhani juga didampingi anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani. (Foto: Zunita Amalia/detikcom)
Dul mengaku datang untuk memberi support untuk ayahnya. Dia mengingat masa ketika dia menjalani sidang kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi pada 2013 silam.
"Ya kalau aku sih datang kesini nggak ikut mau campuri urusan dalamnya, aku hanya tulus men-support ayah saya sebagai keluarga saya," kata Dul.
(Foto: Lamhot Aritonang)
Sebelum sidang, Dhani sempat bicara soal kabar yang menyebutnya kabur. Dhani menegaskan kabar itu tidak benar. "Kalau ada berita bahwa Ahmad Dhani kabur dikejar Interpol, itu berita dari antek-antek PKI. Itu adalah berita hoax dari antek PKI," ujar Dhani. (Foto: Lamhot Aritonang)
Tak hanya Dul, putra sulung Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali juga hadir di sidang perdana ayahnya itu. (Foto: Lamhot Aritonang)
Aktivis Ratna Sarumpaet dan Asma Dewi juga hadir di sidang perdana Ahmad Dhani. Mereka mengaku hadir untuk memberi dukungan. (Foto: Yulida/detikcom)
Ratna Sarumpaet sempat cipika-cipiki dengan Ahmad Dhani sebelum sidang dimulai. Dul juga sempat mencium tangan Ratna sebelum dia pamit pulang. (Foto: Lamhot Aritonang)
Asma Dewi dan Ahmad Dhani juga sempat berjabat tangan. Asma Dewi mengaku hadir untuk memberi dukungan ke Dhani. (Foto: Lamhot Aritonang)
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian juga menghadiri sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jack mengaku ingin memantau jalannya persidangan.
(Yulida-detikcom)
Saat sidang dimulai Ahmad Dhani sempat melakukan pose victory. Pose victory ini merupakan simbol Gerindra yang mendapat nomor urut 2 Pemilu 2019. Simbol itu menandakan harapan agar Gerindra menang di Pemilu 2019.(Yulida/detikcom)
Ketua majelis hakim Ratmoho menyatakan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak ditahan selama persidangan. Ratmoho pun meminta Dhani selalu menghadiri sidang. (Foto: Lamhot Aritonang)
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani menurut jaksa bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. (Foto: Lamhot Aritonang)
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Foto: Lamhot Aritonang)