Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani pose victory atau kemenangan saat duduk di kursi pesakitan.
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
Cuitan Ahmad Dhani menurut jaksa bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Postingan Ahmad Dhani melalui admin di akun twitter miliknya ditegaskan jaksa dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho menyatakan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak ditahan selama persidangan. Ratmoho pun meminta Dhani selalu menghadiri sidang.
Ahmad Dhani kembali melakukan pose victory atau kemenangan usai sidang.
Ahmad Dhani melakukan pose victory atau kemenangan bersama Ahmad Al Ghazali (Al), Abdul Qodir Jaelani (Dul), dan kuasa hukumnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.