Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C kepada PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar keluar dari ruang penyidik gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/4) seusai menjalani pemeriksaan.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus yang sama.
Terkait kasus ini, KPK juga memanggil pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Capt Agus Wahjudo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah yang juga tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Terkait kasus ini, KPK juga menyita rumah milik Emirsyah di Pondok Indah pada Kamis (29/3) lalu. Menurut KPK, rumah itu dibeli oleh keluarga Emirsyah pada 2012 seharga kurang-lebih Rp 8,5 miliar. Rumah itu diduga berasal dari Soetikno. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga saat ini mendalami soal perawatan pesawat.