Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Ia menyatakan KPK menetapkan BUMN Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Dalam kasus ini, kerugian negara disebut mencapai Rp 313 miliar.
Penyidikan terhadap 2 korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebanyak 4 tersangka telah ditetapkan, yaitu Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Ramadhani Ismy selaku PPK, Ruslan Abdul Gani selaku kuasa pengguna anggaran, dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, disebut Syarif, melalui Heru Sulaksono diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.