Novanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Novanto mengawali pembacaan nota pembelaan atau pleidoi-nya dengan meminta maaf pada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang. Novanto kemudian menceritakan soal perjalanan hidupnya.
Novanto membantah melakukan intervensi anggaran proyek e-KTP. Dia juga menepis telah bersepakat dengan sejumlah pihak terkait pembagian fee dari proyek e-KTP.
Novanto malah menyebut dari uraian dakwaan jaksa KPK menuding peran Kemendagri yang lebih dominan. Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.