Jejak Penelanjangan Sejoli di Tangerang hingga Pak RT Dibui 5 Tahun

Kasus ini sendiri bermula pada Sabtu (11/11/2017) lalu. Saat itu, warga menggrebek sebuah kontrakan karena diduga ada sepasang kekasih yang melakukan tindakan asusila. (Foto:Bil Wahid/detikcom)
Warga langsung menganiaya dan menelanjangi pasangan yang ada di dalam kontrakan itu. Keduanya disebut tak diberi kesempatan membela diri. (FotoBil Wahid/detikcom)
Sejoli yang ditelanjangi itu pun berteriak histeris dan menangis. Namun bukannya berhenti, warga malah mengarak mereka sejauh 400 meter, bahkan merekam kejadian itu serta mengunggahnya ke internet hingga viral. (Foto: dok. Istimewa)
Kelakuan warga tersebut diketahui aparat penegak hukum yang kemudian mendatangi lokasi. Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan sebelum digerebek warga, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan, namun tak lama warga datang dan memaksa kedua mengaku berbuat mesum. (Foto: dok. Istimewa)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan dua sejoli itu tidak melakukan tindakan asusila seperti yang dituduh warga. Pihak kepolisian pun menangkap Komarudin dan 5 orang lainnya serta menetapkan mereka menjadi tersangka pengroyokan dengan peranan masing-masing. Mereka lalu dibawa ke meja hijau (Bil-detikcom)
Komarudin dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. Saat dituntut, Komarudin menangis (Bil-detikcom)
Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Komarudin. Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban. (Bil-detikcom)
Dalam pertimbangannya hakim, status ketua RT yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukum. Terdakwa seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya. Begini ekspresi Komarudin saat divonis 5 tahun penjara (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)