Kasus Rolls-Royce, Mantan Dirut MRA Kembali Diperiksa KPK

Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo meninggalkan gedung KPK, Jakarta,  Kamis (12/4/2018).
Soetikno kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce yang menyeret mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Soetikno menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Emirsyah. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tetapi hingga saat ini belum ditahan.
Dalam perkara ini, Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Jumlah duit suap yang diduga diberikan kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo meninggalkan gedung KPK, Jakarta,  Kamis (12/4/2018).
Soetikno kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce yang menyeret mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Soetikno menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Emirsyah. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tetapi hingga saat ini belum ditahan.
Dalam perkara ini, Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Jumlah duit suap yang diduga diberikan kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.