Kakak beradik, Dedi Prijono, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Vidi Gunawan bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Ketiganya, bersama saksi keempat yakni mantan Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosef Sumartono memberi keterangan terkait peran terdakwa Anang Sugiana dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Andi Narogong mengaku tidak mengetahui peran keponakan Novanto yakni Irvanto dalam kasus e-KTP.
Novanto pernah menyebut keponakannya menjadi kurir untuk menyerahkan uang suap e-KTP.
Andi lantas mengatakan dirinya tidak pernah bertemu Irvanto.