Wali Kota nonaktif Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (11/4).
Adriatma Dwi Putra diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.
Dalam kasus ini, KPK memang menduga adanya transaksi uang hingga Rp 2,8 miliar. Uang itu dimintakan Adriatma dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah untuk bantuan kampanye ayahnya, cagub Sultra Asrun. Asrun juga merupakan Wali Kota Kendari 2 periode, 2007-2017.
Adriatma masuk ke mobil tahanan.
Adriatma mendapatkan suap untuk ayahnya, Asrun, yang merupakan mantan Wali Kota Kendari. Duit suap itu disebut KPK digunakan Asrun untuk kepentingan kampanye dalam pilkada serentak 2018.