Bupati nonaktif Halmahera Timur, Rudi Erawan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/4).
Rudi Erawan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Rudy diduga menerima uang dari Amran HI Mustary.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
Atas perbuatannya, Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.