Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Terkait ISIS

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho didakwa terlibat bergabung dengan ISIS.
Suasana sidang Dwi Djoko Wiwoho.
Sidang mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Dwi Djoko Wiwoho mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang itu, JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, Dwi didakwa 3 pasal, terkait pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia didakwa dengan Pasal 15 Jo 7, Pasal 13 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 5 jo 4 UU RI nomor 9 Tahun 2013 yang seluruhnya terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho didakwa terlibat bergabung dengan ISIS.
Suasana sidang Dwi Djoko Wiwoho.
Sidang mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Dwi Djoko Wiwoho mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang itu, JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, Dwi didakwa 3 pasal, terkait pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia didakwa dengan Pasal 15 Jo 7, Pasal 13 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 5 jo 4 UU RI nomor 9 Tahun 2013 yang seluruhnya terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.