Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo selesai diperiksa KPK selama 6 jam, Selasa (10/4/2018).
Indra sendiri datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tidak memberi keterangan apa pun saat tiba.
Suami Dian Sastrowardoyo itu enggan menjelaskan materi pemeriksaannya.
Indra, yang menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Emirsyah Satar, tak menjawab apa kaitan PT MRA dengan kasus ini. Ia juga tak memberi penjelasan apakah ada aset PT MRA yang digunakan oleh tersangka yang diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Soetikno dan Emirsyah. Soetikno, yang pernah menjadi Dirut PT MRA, diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Selain Indra, KPK memanggil Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko dan karyawan BUMN Friatma Mahmud. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Emirsyah.
Jumlah duit suap yang diduga diberikan kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.