Pengacara HM Saifudin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Bersama pengacara Agus Wiratno, Saifudin ditahan karena menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika.
HM Saifudin keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.