Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan keterangan pers terkait dr Terawan di Sekretariat PB IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Ketua Umum PB IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG memberikan penjelasan terkait penundaan pemecatan dr Terawan dari IDI.
Dengan penundaan ini, Marsis mengatakan dr Terawan masih berstatus anggota IDI.
Prof Marsis menambahkan bahwa metode cuci otak dr Terawan harus dilakukan uji klinis lagi untuk mengetahui keamanan dari terapi tersebut jika diterapkan kepada masyarakat.
Pada tanggal 8 April 2018, dilaksanakan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) dan memutuskan bahwa PB IDI Menunda melakukan putusan MKEK. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr Terawan masih berstatus anggota IDI.
Sebuah layar menunjukkan surat keputusan penundaan pemecatan terhadap dr Terawan.
Mengenai berbagai testimoni tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG menyatakan bahwa tidak diperlukan terstimoni mengenai hal ini.