Susi Jelaskan Penangkapan Kapal Buronan Interpol STS-50

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman dalam jumpa pers di rumah dinasnya Widya Chandra V No 26 Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan penangkapan dilakukan karena pada Kamis (5/4/2018) Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NBC Indonesia untuk memeriksa kapal STS-50.
Kapal tersebut ditangkap saat berada di sekitaran 60 mill dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, Provinsi Aceh.
Susi menjelaskan, menurut Interpol kapal STS-50 diduga kuat melakukan kejahatan lintas negara yang telah lama berlangsung dan teroganisir (transnational organized fisheries crime).
Dalam Purple Notice Interpol, disebutkan kapal STS-50 terafiliasi dengan perusahaan bernama Red star Company Ltd yang berdomisili di Belize. Negara tersebut adalah negara yang sering kali digunakan oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisisr sebagai modus operansi penggelapan identitas pemilik manfaat.
Diketahui pula Kapal‎ STS-50 merupakan kapal yang menggunakan delapan bendera, yakni Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman menjelaskan nantinya kapal ini akan diserahkan ke Interpol karena buronan Interpol.
Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman dalam jumpa pers di rumah dinasnya Widya Chandra V No 26 Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan penangkapan dilakukan karena pada Kamis (5/4/2018) Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NBC Indonesia untuk memeriksa kapal STS-50.
Kapal tersebut ditangkap saat berada di sekitaran 60 mill dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, Provinsi Aceh.
Susi menjelaskan, menurut Interpol kapal STS-50 diduga kuat melakukan kejahatan lintas negara yang telah lama berlangsung dan teroganisir (transnational organized fisheries crime).
Dalam Purple Notice Interpol, disebutkan kapal STS-50 terafiliasi dengan perusahaan bernama Red star Company Ltd yang berdomisili di Belize. Negara tersebut adalah negara yang sering kali digunakan oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisisr sebagai modus operansi penggelapan identitas pemilik manfaat.
Diketahui pula Kapal‎ STS-50 merupakan kapal yang menggunakan delapan bendera, yakni Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina dan Namibia. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman menjelaskan nantinya kapal ini akan diserahkan ke Interpol karena buronan Interpol.