Pada 19 Agustus 2017, Ari Tri Sutrisno (32), Aldo Putra Zainuddin (25) dan Herwan musyawarah jahat untuk merampok taksi online. Rencana itu terlaksana pada 21 Agustus 2017 malam dengan korban Edwar Limba. Ari-Aldo-Herwan menghabisi nyawa Edwar dengan cara dicincang menggunakan golok dan samurai pada 21 Agustu 2017 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada 29 Agustus 2017, kasus itu terungkap. Ketiga pelaku ditangkap, satu di antaranya ditembak kakinya.
Pada 8 Februari 2018, jaksa mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada ketiganya.
Pada 12 Maret 2018, PN Sekayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiganya. Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan karena perbuatan keduanya mengakibatkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban, di mana korban mempunyai istri dan anak yang masih kecil. Selain itu, Ari-Aldo-Herwan telah menimbulkan keresahan di masyarakat yaitu terganggunya rasa keamanan masyarakat yang sedang bekerja mencari nafkah memenuhi kebutuhan ekonnomi hingga larut malam. Selain itu keresahan yang muncul adalah sempat meningkatnya ketegangan dan kecurigaan antara supir taksi konvensional dan supir taksi online.