Para tersangka dihadirkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Para pelaku digiring ke ruang konferensi pers.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Pol Ade Ary Syam (kiri) dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Pol I Gede Nyendeng (tengah) menunjukkan barang bukti.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Pol Ade Ary Syam (kiri) memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Para pelaku dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan.
Barang bukti yang diamankan mulai dari kamera hingga obeng.