Made Oka tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 10.20 WIB, Rabu (4/3/2018).
Dia datang bersama pengacaranya, Bambang Hartono. Saat ditanya kondisi kesehatannya, Bambang, yang mewakili Oka, menyebut kliennya dalam kondisi sehat.
KPK sebelumnya memperingatkan Oka agar hadir dalam panggilan ketiga ini. Oka, dalam panggilan pertama pada Rabu (28/3) dan kedua pada Senin (2/4), absen karena dirawat di RS Pusat Otak Nasional (PON).
Sementara itu, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai saksi untuk Oka hari ini. Irvanto tiba lebih dulu di KPK, sekitar pukul 09.30 WIB.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.
Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius. Dalam kasus ini, Irvanto juga memiliki peran serupa dengan Oka. Irvanto diduga KPK menampung duit suap sebesar USD 3,5 juta yang disamarkan melalui transaksi barter dolar via money changer.