Arif Wibowo selaku mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (4/4).
Arif Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus pengadaan mesin pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar yang juga mantan Dirut Garuda diduga menerima suap diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Wow, Jumlah yang sangat fantastis.
Dalam kasus ini KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.