Foto: Tok.. Tok.. Tok...! Ahok-Vero Resmi Bercerai

Sidang putusan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan istrinya Veronica Tan digelar hari ini Rabu (4/4/2018).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya Veronica Tan. Putusan ini diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.
Hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus.
Hakim Sutadji menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara.
Di setiap persidangan, Vero ataupun Ahok yag berada dipernjara tidak pernah hadir dalam persidangan. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio.
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki 3 anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya.
Sidang putusan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan istrinya Veronica Tan digelar hari ini Rabu (4/4/2018).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya Veronica Tan. Putusan ini diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.
Hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus.
Hakim Sutadji menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara.
Di setiap persidangan, Vero ataupun Ahok yag berada dipernjara tidak pernah hadir dalam persidangan. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio.
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki 3 anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya.