Satu tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara Tabuk, Jeddah, Arab Saudi 13 Maret 2017 lalu, Masamah (31) akhirnya berkumpul dengan keluarga Minggu lalu (1/4/2018). Masamah dituduh membunuh anak majikannya yang masih berusia 11 bulan. Masamah bersumpah, ia tak melakukannya. Menurutnya bayi itu meninggal karena diduduki kakaknya saat Masamah pergi ke dapur untuk membuat susu/Foto: Sudirman Wamad
Bertahun-tahun keluarga Masamah di Cirebon menunggu kebebasan putri mereka. Akhirnya setelah berkali-kali sidang, majikannya secara mengejutkan memaafkannya. Namun majelis hakim tetap menvonisnya 2,5 tahun. Namun karena masa tahanannya lebih dari vonis, Masamah pun akhirnya bebas/Foto: Sudirman Wamad
Selama ditahan di Penjara Tabuk, Jeddah, Masamah mengaku diperlakukan dengan baik. Ia diajari mengaji dan diberikan sertifikat. Ia juga masih bisa mengirimi keluarganya uang karena bekerja di penjara/Foto: Dok. KJRI di Jeddah
Masamah mengaku sangat bahagia bisa kembali ke Indonesia. Meski ia harus mengubur mimpinya untuk memperbaiki rumah dari hasil upahnya selama menjadi TKI/Foto: Sudirman Wamad