Syamsul, Hakim Agung Pemutus Nasib Gudang Garam hingga IKEA

Nah, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Syamsul membalik keadaan. Bersama hakim agung Sudrajat Dimyati dan I Gusti Agung Sumantha. Ketiganya sepakat bila Gudang Garam merupakan merek terkenal dan Gudang Baru mendompleng keterkenalan merek itu.
Kasus sejak 7 tahun silam itu akhirnya dimenangkan Gudang Garam. Gudang Baru harus ganti nama dan Kemenkumham harus menghapus merek Gudang Baru dari daftar merek.