Seorang warga Pondok Jaya, Bintaro, memamerkan surat pengaduan dari Ombudsman soal kepemilikan tanah, Senin (2/4/2018).
Warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka miliki namun adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang pada tahun 2000.
Sebelumnya, warga juga sudah mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebanyak 50-an orang yang berunjuk rasa mengadukan nasib, terkait sekelompok mafia tanah yang disinyalir berkomplot dengan oknum aparat penegak hukum dan oknum aparat BPN, merampas lahan mereka yang dimiliki secara sah.
Saat itu mereka mendesak Menteri Agraria dan tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil membersihkan oknum-oknum di BPN Tangsel dan Pemprov Banten.