Seorang anggota Satpol PP menulisi spanduk yang akan dipasang di Alexis.
Spanduk itu bertuliskan 'PENGUMUMAN' dengan nomor No: 001/PPNS/III/2018
Satpol PP perempuan memasang spanduk di depan Alexis.
Pengumuman No: 001/PPNS/III/2018 itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menutup dan melarang seluruh kegiatan usaha di Hotel Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini.
Ada 2 spanduk yang dipasang.
Dalam spanduk itu ditegaskan Alexis ditutup total karena melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Keputusan Kadis PM PTSP No 32 Tahun 2018.
Personel Satpol PP ibu-ibu yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat adu mulut dengan sekuriti Alexis.
Tidak lama kemudian, mereka pergi meninggalkan lokasi.