Foto: Ibu-ibu Satpol PP Pasang Spanduk Penutupan Alexis

Seorang anggota Satpol PP menulisi spanduk yang akan dipasang di Alexis.
Spanduk itu bertuliskan 'PENGUMUMAN' dengan nomor No: 001/PPNS/III/2018
Satpol PP perempuan memasang spanduk di depan Alexis.
Pengumuman No: 001/PPNS/III/2018 itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menutup dan melarang seluruh kegiatan usaha di Hotel Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini.
Ada 2 spanduk yang dipasang.
Dalam spanduk itu ditegaskan Alexis ditutup total karena melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Keputusan Kadis PM PTSP No 32 Tahun 2018.
Personel Satpol PP ibu-ibu yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat adu mulut dengan sekuriti Alexis.
Tidak lama kemudian, mereka pergi meninggalkan lokasi.
Seorang anggota Satpol PP menulisi spanduk yang akan dipasang di Alexis.
Spanduk itu bertuliskan PENGUMUMAN dengan nomor No: 001/PPNS/III/2018
Satpol PP perempuan memasang spanduk di depan Alexis.
Pengumuman No: 001/PPNS/III/2018 itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menutup dan melarang seluruh kegiatan usaha di Hotel Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini.
Ada 2 spanduk yang dipasang.
Dalam spanduk itu ditegaskan Alexis ditutup total karena melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Keputusan Kadis PM PTSP No 32 Tahun 2018.
Personel Satpol PP ibu-ibu yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat adu mulut dengan sekuriti Alexis.
Tidak lama kemudian, mereka pergi meninggalkan lokasi.