Yusril memberi keterangan sebagai ahli dengan terdakwa Alfian Tanjung, di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Yusril Ihza Mahendra menyebut cuitan Alfian Tanjung soal PKI merupakan bentuk kegelisahannya.
Pihak yang merasa dirugikan karena cuitan itu, menurutnya, hanya perlu memberikan klarifikasi.
Alfian Tanjung menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE.
Yusril juga menjelaskan Undang-Undang Subversi yang digunakan untuk memberangus komunisme.
Menurut Yusril, saat ini yang menjadi concern adalah soal antikorupsi, bukan soal komunisme. Bagi pihak yang sangat perhatian terhadap isu komunisme, seperti Alfian Tanjung, wajar bila itu disampaikan.