Ngumpet di Rumah Elite, Ini Tampang Koruptor Saat Ditangkap

Philips ditangkap di Perumahan terpidana Costa Blanka, Tanjung Merdeka pada tanggal 22 Maret 2018 tepatnya Pukul 22.00 Wita.
Philips dinyatakan bersalah di kasus korupsi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah TA 2012, di Kabupaten Flores Timur.
Philips divonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.
Penangkapan ini dilakukan sebagai rangkaian operasi yang disebut Operasi Tabur 31.1 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Philips ditangkap di Perumahan terpidana Costa Blanka, Tanjung Merdeka pada tanggal 22 Maret 2018 tepatnya Pukul 22.00 Wita.
Philips dinyatakan bersalah di kasus korupsi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah TA 2012, di Kabupaten Flores Timur.
Philips divonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.
Penangkapan ini dilakukan sebagai rangkaian operasi yang disebut Operasi Tabur 31.1 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).