Politikus PKS Yudi Widiana Dihukum 9 Tahun Penjara

Yudi Widiana menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Yudi Widiana menjalani sidang vonis mengenakan batik lengan panjang.
Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu '4 juz', yang artinya uang Rp 4 miliar.
Yudi Widiana menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Yudi Widiana menjalani sidang vonis mengenakan batik lengan panjang.
Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu 4 juz, yang artinya uang Rp 4 miliar.