Syariat di Aceh, dari Cambuk hingga Larangan Bioskop

Di Aceh, tidak ada pengadilan agama, tetapi adanya Mahkamah Syariah sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2003. Pengadilan Agama yang telah ada di Provinsi Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama di Banda Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah Provinsi.
Cambuk berlaku di Aceh berdasarkan Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013. Yang diancam dengan hukuman cambuk yaitu kejahatan Maisir (judi), Ikhtilath (maksiat), Zina, Pelecehan seksua, khamar (minuman keras), Khalwat (mesum), Pemerkosaan dan Liwath (homoseks).
Aceh juga membuat Peraturan daerah (qanun) tentang kewajiban menggunakan jilbab bagi wanita muslim di Aceh. Dalam Pasal 13 ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2002 disebutkan setiap orang Islam wajib berbusana Islam.
Demo tolak LGBT di Aceh. LGBT di seluruh Aceh dilarang, termasuk bekerja di salon. Salah satu yang melarang tegas yaitu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Surat bernomor 1 tahun 2018 itu pada bagian atas tertulis tentang 'penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola oleh kelompok LGBT dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Mawardi Ali juga mewajibkan pramugari yang mendarat di Aceh untuk berjilbab. Hal itu mengingat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda ada di wilayah kekuasannya. Dalam SK Bupati bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari juga diwajibkan untuk berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam.
Berdasarkan Perda Nomor 26/2006 tentang Pilkada, terutama pasal 33 ayat (2) huruf (b) mengenai syarat calon kepala daerah harus mampu membaca Al-Quran.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan larangan perayaan Valentine's Day di wilayahnya. Jika ada yang merayakan, maka akan berhadapan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) setempat. Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel/restoran cafe dalam wilayah Aceh Besar.
Setelah ditutup pada masa konflik, Aceh hingga kini belum memiliki bioskop. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan, Pemkot Banda Aceh beberapa waktu lalu telah membahas terkait bioskop dengan para ulama dan pihak terkait lainnya. Dalam pembahasan tersebut, muncul kesimpulan bahwa terkait perizinan bioskop akan dilakukan studi banding terlebih dulu ke negara-negara Islam.