Dua Politikus Golkar Bersaksi di Sidang Novanto

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dua orang politikus Golkar itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau meringankan untuk Setya Novanto. Mereka dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP.
Kedua politikus tersebut adalah Melki Laka Lena selaku Ketua DPD I Golkar NTT dan Freddy Latumahina selaku Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar. Selain itu, ada 1 ahli yang turut dipanggil yaitu Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum keuangan serta seorang lagi dari DPR yaitu Kadir Johnson Rajagukguk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
Pemeriksaan saksi meringankan dalam persidangan Novanto dimulai pekan lalu. Saat itu, Wakil Ketua MPR Mahyudin hadir dan memberikan keterangannya di persidangan lanjutan.
Novanto menyebut keduanya sudah lama mengenalnya dan dianggap bisa memberi keterangan untuk meringankan hukumannya.
Freddy saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar. Kemudian, saksi meringankan lainnya, Melki (Ketua DPD I Golkar NTT), dianggap Novanto tahu akan kondisinya karena telah lama kenal dengannya.
Selain 2 politikus itu, Novanto juga menghadirkan 2 orang lainnya untuk bersaksi untuknya yaitu Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum keuangan serta seorang lagi dari DPR yaitu Kadir Johnson Rajagukguk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dua orang politikus Golkar itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau meringankan untuk Setya Novanto. Mereka dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP.
Kedua politikus tersebut adalah Melki Laka Lena selaku Ketua DPD I Golkar NTT dan Freddy Latumahina selaku Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar. Selain itu, ada 1 ahli yang turut dipanggil yaitu Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum keuangan serta seorang lagi dari DPR yaitu Kadir Johnson Rajagukguk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
Pemeriksaan saksi meringankan dalam persidangan Novanto dimulai pekan lalu. Saat itu, Wakil Ketua MPR Mahyudin hadir dan memberikan keterangannya di persidangan lanjutan.
Novanto menyebut keduanya sudah lama mengenalnya dan dianggap bisa memberi keterangan untuk meringankan hukumannya.
Freddy saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar. Kemudian, saksi meringankan lainnya, Melki (Ketua DPD I Golkar NTT), dianggap Novanto tahu akan kondisinya karena telah lama kenal dengannya.
Selain 2 politikus itu, Novanto juga menghadirkan 2 orang lainnya untuk bersaksi untuknya yaitu Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum keuangan serta seorang lagi dari DPR yaitu Kadir Johnson Rajagukguk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.