Ngumpet di Hotel Mewah, Ini Tampang Koruptor Rp 2 M Saat Ditangkap BAGIKAN URL telah disalin Ia merupakan terpidana korupsi pembangunan taman di Bangka Belitung dengan kerugian Rp 2,7 miliar. Ramlan dihukum 3 tahun penjara. Saat hendak dieksekusi, ia kabur. Ramlan ditangkap di hotel kelas premium di seputaran Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakpus pada 22 Februari 2018 siang. Ramlan kabur kurang lebih 1 tahun. Saat ditangkap, Ramlan tengah menginap di hotel itu. Ia tampak kaget saat tim kejaksaan mengepungnya di lobi hotel. Ramlan merupakan buron asal Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Ramlan alias Beno merupakan Direktur Utama PT Ayu Mustika Rizki.