Komnas HAM-KPK Bahas Kasus Novel Baswedan

Tim pemantau kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM dan pimpinan KPK menggelar jumpa pers seusai pertemuan.
"Kami sepakati bahwa antara KPK memang ada partner dari penyelidik dan penyidik Polri yang mengawasi dan melakukan penyidikan terhadap pencari penyerang Novel Baswedan, di KPK sudah memiliki timnya. Maka tim itu akan menjadi partner dengan tim yang dibentuk Komnas HAM," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Menurut Syarif, Kapolda Metro Jaya Idham Aziz berniat mempresentasikan proses penyidikan kasus teror penyiraman air keras tersebut. Presentasi itu, disebut Syarif, ditujukan kepada Komnas HAM dan Ombudsman.
Di tempat yang sama, ketua tim pemantauan kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, mengaku masih mencari fakta terkait teror tersebut. Selain itu, Sandra menyebut pencarian fakta termasuk tentang hambatan Polri yang belum mengungkap kasus yang segera 'berulang tahun' tersebut.
Tim pemantau kasus teror air keras ke Novel Baswedan memiliki waktu 3 bulan untuk membantu pengungkapan pelaku teror tersebut. Nantinya, tim bentukan Komnas HAM itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK.
Nantinya, setelah tim tersebut selesai bertugas, hasilnya akan diparipurnakan Komnas HAM. Dari paripurna tersebut, lanjut Anam, akan ditentukan rekomendasi bagi pihak eksternal, dalam hal ini Polri dan KPK.
Tim pemantau kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM dan pimpinan KPK menggelar jumpa pers seusai pertemuan.
Kami sepakati bahwa antara KPK memang ada partner dari penyelidik dan penyidik Polri yang mengawasi dan melakukan penyidikan terhadap pencari penyerang Novel Baswedan, di KPK sudah memiliki timnya. Maka tim itu akan menjadi partner dengan tim yang dibentuk Komnas HAM, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Menurut Syarif, Kapolda Metro Jaya Idham Aziz berniat mempresentasikan proses penyidikan kasus teror penyiraman air keras tersebut. Presentasi itu, disebut Syarif, ditujukan kepada Komnas HAM dan Ombudsman.
Di tempat yang sama, ketua tim pemantauan kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, mengaku masih mencari fakta terkait teror tersebut. Selain itu, Sandra menyebut pencarian fakta termasuk tentang hambatan Polri yang belum mengungkap kasus yang segera berulang tahun tersebut.
Tim pemantau kasus teror air keras ke Novel Baswedan memiliki waktu 3 bulan untuk membantu pengungkapan pelaku teror tersebut. Nantinya, tim bentukan Komnas HAM itu akan memberikan rekomendasi kepada Polri dan KPK.
Nantinya, setelah tim tersebut selesai bertugas, hasilnya akan diparipurnakan Komnas HAM. Dari paripurna tersebut, lanjut Anam, akan ditentukan rekomendasi bagi pihak eksternal, dalam hal ini Polri dan KPK.