Selain Aceh, Negara-negara Ini Masih Berlakukan Hukum Pancung

Negara yang masih memberlakukan hukum pancung yakni Arab Saudi. Umumnya hukuman dilakukan untuk pelanggaran yang berat.
Lalu negara selanjutnya adalah Iran. 
Begitupun di Yaman. Beberapa waktu lalu, pemerintah Yaman memancung seorang pria yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita 3 tahun. 
Sementara di Aceh, masih tahap wacana. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan. 
Belakangan ini kasus pembunuhan memang mulai marak terjadi di Aceh. Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain. 
 
Negara yang masih memberlakukan hukum pancung yakni Arab Saudi. Umumnya hukuman dilakukan untuk pelanggaran yang berat.
Lalu negara selanjutnya adalah Iran. 
Begitupun di Yaman. Beberapa waktu lalu, pemerintah Yaman memancung seorang pria yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita 3 tahun. 
Sementara di Aceh, masih tahap wacana. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan. 
Belakangan ini kasus pembunuhan memang mulai marak terjadi di Aceh. Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.