Mahyudin hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Setya Novanto di sidang kasus korupsi e-KTP.
Novanto memilih wakil ketua MPR itu karena sudah mengenal dan telah berjuang bersama di Partai Golkar.
Namun sayangnya Mahyudin enggan berkomentar mengenai masalah kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat diri Setnov.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Wakil Ketua MPR Mahyudin menjadi saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Setya Novanto. Politikus Golkar ini juga berjanji akan memberikan kesaksian yang objektif.