Ini Wahyu Widya, Hakim Senior yang Terseret Korupsi Rp 30 Juta

Wahyu Widya Nurfitri foto bersama dengan koleganya di PN Depok
Wahyu Widya saat dilantik menjadi Ketua PN Gunung Sugih
Wahyu Widya saat digelandang KPK.
KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri lewat panitera pengganti Tuti.Suap diduga diberikan dari Agus Winarto dan Saipudin, yang disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta.
Wahyu Widya merupakan alumnus Undip tahun 1991. Ia menjadi hakim sejak 1993.